News

Ingin Berdagang di Pasar Cisalak? Ini Alur Pengajuan Permohonannya

DEPOK.JABAROKE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mempermudah alur administrasi bagi para calon pedagang yang ingin menempati kios maupun los di Pasar Cisalak.

Penataan dan perizinan dibuat ringkas agar calon pedagang dapat segera berjualan secara legal dan nyaman.

Prosedur permohonan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Daerah.

Pengelola Pasar Cisalak memastikan bahwa tahapan yang harus dilalui calon pedagang sangat sederhana tanpa prosedur yang berbelit.

“Alur permohonannya ringkas, calon pedagang cukup datang ke kantor UPT Pasar Cisalak untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, kami keluarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Retribusi Daerah,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani kepada berita.depok.go.id, Rabu (19/08/26).

Setelah pengisian formulir, pedagang akan diberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Melalui SKRD ini, pedagang diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran secara lunas maupun mengangsur (dicicil) sesuai dengan skema keringanan yang berlaku.

Ia menambahkan, bagi pedagang yang memilih skema cicilan, pembayaran akan ditagih secara bertahap menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Setelah proses pembayaran dinyatakan lunas, pengelola akan menyerahkan dokumen resmi pemanfaatan lahan.

“Sistemnya bayar dulu baru dipakai. Tapi kalau sudah lunas, SKRD tersebut akan ditukar dengan Surat Ketetapan Hak Pemanfaatan Tempat Perdagangan (SKHPTP). Nah, dengan dokumen SKHPTP ini pedagang sudah resmi dan sah menempati lapaknya,” jelas Widyati.

Pemkot Depok mencatat daya tampung Pasar Cisalak sangat memadai untuk memfasilitasi para pedagang, khususnya mereka yang terdampak penataan kawasan, beberapa waktu lalu.

Dari total kapasitas sekitar 1.300 tempat usaha, saat ini sudah terisi sekitar 673 unit dan diproyeksikan akan mencapai lebih dari 800 pedagang jika seluruh proses registrasi selesai.

“Prinsipnya tempat InsyaAllah cukup dan aman tertampung semuanya. Kami imbau para pedagang untuk mengikuti prosedur resmi ini agar mendapatkan kepastian tempat usaha dan kenyamanan bersama dalam berjualan,” pungkas Widyati.***

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.